Undur Diri
PENGEMBALIAN BIAYA DAFTAR ULANG DI SMA AL-ISLAM KRIAN YANG DITERIMA DI SMA/SMK NEGERI (UNDUR DIRI)
- Pada dasarnya tidak ada pengembalian biaya bagi calon Peserta Didik Baru yang telah membayar biaya daftar ulang di SMA Al-Islam Krian.
- Mengingat dan Menimbang banyak hal, maka diputuskan pengembalian biaya daftar ulang calon Peserta Didik Baru yang diterima di SMA/SMK Negeri (Undur Diri) sebagaimana ketentuan berikut :
- Biaya Seragam dikembalikan jika seragam masih berupa kain dan diserahkan ke sekolah beserta atribut yang lain.
PENDAFTAR GELOMBANG 1
- Berasal dari warga jeruk gamping dan SMP Al-Islam Krian :
- Biaya yang tidak bisa dikembalikan sebesar Rp. 1.000.000 ditambah biaya seragam*)
- Pembayaran biaya daftar ulang yang kurang dari Rp. 1.000.000, maka tidak ada pengembalian.
- Berasal dari SMP Lainnya
- Biaya yang tidak bisa dikembalikan sebesar biaya sumbangan gelombang 1, sebesar Rp. 1.500.000 ditambah biaya seragam*)
- Pembayaran biaya daftar ulang yang kurang dari Rp. 1.500.000, maka tidak ada pengembalian.
PENDAFTAR GELOMBANG 2
- Berasal dari warga jeruk gamping :
- Biaya yang tidak bisa dikembalikan sebesar Rp. 1.000.000 ditambah biaya seragam*)
- Pembayaran biaya daftar ulang yang kurang dari Rp. 1.000.000, maka tidak ada pengembalian.
- Berasal SMP Al-Islam Krian :
- Biaya yang tidak bisa dikembalikan sebesar Rp. 1.500.000 ditambah biaya seragam*)
- Pembayaran biaya daftar ulang yang kurang dari Rp. 1.500.000, maka tidak ada pengembalian.
- Berasal dari SMP Lainnya
- Biaya yang tidak bisa dikembalikan sebesar biaya sumbangan gelombang 2, sebesar Rp. 2.250.000 ditambah biaya seragam*)
- Pembayaran biaya daftar ulang yang kurang dari Rp. 2.250.000, maka tidak ada pengembalian.
PENDAFTAR GELOMBANG 3
- Berasal dari warga jeruk gamping :
- Biaya yang tidak bisa dikembalikan sebesar Rp. 1.000.000 ditambah biaya seragam*)
- Pembayaran biaya daftar ulang yang kurang dari Rp. 1.000.000, maka tidak ada pengembalian.
- Berasal SMP Al-Islam Krian :
- Biaya yang tidak bisa dikembalikan sebesar Rp. 2.250.000 ditambah biaya seragam*)
- Pembayaran biaya daftar ulang yang kurang dari Rp. 2.250.000, maka tidak ada pengembalian.
- Berasal dari SMP Lainnya
- Biaya yang tidak bisa dikembalikan sebesar biaya sumbangan gelombang 3, sebesar Rp. 3.000.000 ditambah biaya seragam*
- Pembayaran biaya daftar ulang yang kurang dari Rp. 3.000.000, maka tidak ada pengembalian.

link Download Surat Keterangan Undur Diri dibawah ini :